Hadits 33 - Penuntut Harus Membawa Bukti
Kategori:
Hadits 33 (02.04.2021 / 19 Sya’ban 1442 H) - Penuntut Harus Membawa Bukti
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Seandainya setiap orang diberikan(dikabulkan) sesuai dengan pengakuannya (tuntutannya) tentunya akan banyak orang yang menuntut harta dan darah suatu kaum. Akan tetapi bukti itu harus ditegakkan oleh orang yang menuntut dan sumpah itu wajib diberikan oleh orang yang mengingkari(tuduhan).” (Hadits hasan diriwayatkan oleh Al Baihaqi dan selainnya dengan lafazh seperti ini. Sebagian lafadznya terdapat dalam shahih Al Bukhari dan Muslim)[1]
[1] Diriwayatkan oleh Al Baihaqi (10/252) dan sebagiannya oleh Al Bukhari (2514, 2668 dan 4552) dan Muslim (1711).
Pelajaran :
- Seorang hakim harus meminta dari kedua orang yang bersengketa sesuatu yang dapat menguatkan pengakuan mereka.
- Seorang hakim tidak boleh memutuskan sebuah perkara dengan menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal.
- Pada dasarnya seseorang bebas dari tuduhan hingga terbukti perbuatan jahatnya.
- Seorang hakim harus berusaha keras untuk mengetahui permasalahan sebenarnya dan menjelaskan hukumnya berdasarkan apa yang tampak baginya.
- Bersumpah hanya diperbolehkan atas nama Allah.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Sumber:
Keluarga Islam Aachen 2020/2021