Hadits 32 - Larangan Membahayakan Diri dan Orang Lain
Kategori:
Hadits 32 (01.04.2021 / 18 Sya’ban 1442 H) - Larangan Membahayakan Diri dan Orang Lain
Dari Abu Said Sa’ad bin Malik bin Sinan Al Khudry radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Tidak boleh melakukan sesuatu yang berbahaya dan menimbulkan bahaya bagi orang lain.” (Hadits hasan diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Ad Daruquthni dan lainnya dengan sanad bersambung. Diriwayatkan juga oleh Malik dalam Al Muwatha’ dari Amr bin Yahya dari ayahnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara mursal karena menggugurkan(tidak menyebutkan) Abu Sa’id. Hadits ini memiliki beberapa jalan yang saling menguatkan). [1]
[1] Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (2341), Ahmad dalam Al Musnad (1/313), Abu Ya’la dalam Musnadnya (4/397), Ath Thabrani dalam Al Kabir (11086 ) dari hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma dan diriwayatkan dari hadits Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu oleh Al Hakim dalam Al Mustadrak (2/66), Ad Daruquthni dalam Sunannya (3/77), Al Baihaqi dalam Al Kubra (6/69). Diriwayatkan pula oleh Malik dalam Muwatha’nya secara mursal (2/745).
Pelajaran :
- Larangan melakukan sesuatu yang berbahaya.
- Termasuk sesuatu yang diharamkan adalah sesuatu yang berbahaya seperti rokok, mengendarai kendaraan dengan ceroboh.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Sumber:
Keluarga Islam Aachen 2020/2021