Hadits 30 - Allah Telah Menetapkan Kewajiban - Kewajiban

Kategori: KIA menyambut Ramadhan 2021 

Poster

Hadits 30 ( 30.03.2021 / 16 Sya’ban 1442 H ) - Allah Telah Menetapkan Kewajiban - Kewajiban

عَنْ أَبِيْ ثَعْلَبَةَ الخُشَنِيِّ جُرثُومِ بنِ نَاشِرٍ رضي الله عنه عَن رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: (إِنَّ اللهَ فَرَضَ فَرَائِضَ فَلاَ تُضَيِّعُوْهَا، وَحَدَّ حُدُودَاً فَلاَ تَعْتَدُوْهَا وَحَرَّمَ أَشْيَاءَ فَلاَ تَنْتَهِكُوْهَا، وَسَكَتَ عَنْ أَشْيَاءَ رَحْمَةً لَكُمْ غَيْرَ نِسْيَانٍ فَلا تَبْحَثُوْا عَنْهَا) رَوَاهُ الدَّارُقُطْنِيّ وَغَيْرُهُ


Dari Abu Tsa’labah Al Khusyani Jurtsum bin Nasyir radhiyallahu ‘anhu dari rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Sesungguhnya Allah telah menetapkan berbagai kewajiban, maka janganlah kalian menyia-nyiakan kewajiban itu. Dia telah menetapkan batasan-batasan hukum maka janganlah kalian melampuinya. Dia telah mengharamkan beberapa hal maka janganlah kalian melanggarnya. Dan Allah subhanahu wa ta’ala juga mendiamkan beberapa perkara sebagai bentuk rahmat (kasih sayang) bagi kalian bukan karena lupa, maka janganlah kalian membahasnya(mencari–cari hukumnya).“ ( HR. Ad Daruquthni dan lainnya )[1]

[1] Diriwayatkan oleh Ad Daruquthni dalam Sunannya (4/183-184), At Thabrani dalam Al Kabir (589) dan dalam Musnad Asy Syamiyyin (4/338), Abu Nu’aim dalam Al Hilyah (9/17), Al Hakim dalam Al Mustadrak (4/129) dan Al Baihaqi dalam Al Kubra (10/12).

Pelajaran:

  1. Hadits ini jadi dalil bahwa Allah mewajibkan sesuatu pada hamba. Setiap perintah adalah di tangan Allah.
  2. Syariat terbagi menjadi: faraidh (wajib), muharromaat (yang diharamkan), hudud (batasan), dan maskuut ‘anha (yang didiamkan).
  3. Allah menjadikan yang wajib itu jelas, yang haram itu jelas, batasan Allah juga jelas.
  4. Kita tidak boleh melampaui batasan Allah.
  5. Tidak boleh melampaui batas dalam masalah hukuman. Misalnya, pezina yang masih gadis dikenakan seratus kali cambukan, tidak boleh ditambah lebih daripada itu.
  6. Allah disifatkan dengan diam. Hal ini berarti Allah itu berbicara sekehendak Allah, dan tidak berbicara juga sekehendak-Nya.
  7. Allah mengharamkan sesuatu menunjukkan bahwa yang haram ini tidak boleh didekati. Kita bisa mengetahui sesuatu itu diharamkan dari dalil larangan, dalil yang tegas melarang, penyebutan hukuman di dalam dalil.
  8. Apa saja yang didiamkan oleh syariat, tidak diwajibkan, tidak disebutkan batasan, tidak dilarang, maka termasuk halal. Ini pembicaraannya dalam perkara non ibadah. Sedangkan untuk perkara ibadah tidak boleh membuat syariat selain yang Allah izinkan.
  9. Allah mendiamkan sesuatu dan itu bentuk rahmat bagi hamba.
  10. Ditetapkan sifat rahmat bagi Allah.
  11. Dinafikan sifat kekurangan bagi Allah seperti lupa (nisyan).
  12. Bagusnya penjelasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan keterangan yang jelas dan pembagian yang mudah.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Sumber:

  1. Hadits Arbain
  2. Google Play
  3. Rumaysho

Keluarga Islam Aachen 2020/2021