Hadits 14 - Tidak Halal Darah Seorang Muslim

Kategori: KIA menyambut Ramadhan 2021 

Poster

Hadits 14 ( 14.03.2021 / 30 Rajab 1442 H ) - Tidak Halal Darah Seorang Muslim

عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ: (لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بإِحْدَى ثَلاثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِيْ، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّاركُ لِدِيْنِهِ المُفَارِقُ للجمَاعَةِ) رَوَاهُ اْلبُخَارِي وَمُسْلِمٌ


Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Tidak halal darah seorang muslim (untuk ditumpahkan) kecuali karena salah satu dari 3 perkara: tsayyib (orang yang sudah menikah) yang berzina, jiwa dengan jiwa (qishash) dan orang yang meninggalkan agamanya (murtad) serta memisahkan diri dari jama’ah (kaum muslimin).” (HR al Bukhari dan Muslim).

Pelajaran :

  1. Tidak boleh menumpahkan darah kaum muslimin kecuali dengan tiga sebab, yaitu : Zina muhshon (orang yang sudah menikah), membunuh manusia dengan sengaja, dan meninggalkan agamanya (murtad) berpisah dari jamaah kaum muslimin.
  2. Islam sangat menjaga kehormatan, nyawa, dan agama dengan menjatuhkan hukuman mati kepada mereka yang mengganggunya seperti dengan melakukan zina, pembunuhan dan murtad.
  3. Sesungguhnya agama yang disepakati adalah yang dipegang oleh jamaah kaum muslimin, maka wajib dijaga dan tidak boleh keluar darinya.
  4. Hukum pidana dalam Islam sangat keras, hal itu bertujuan untuk mencegah (preventif) dan melindungi.
  5. Pendidikan bagi masyarakat untuk takut kepada Allah ta’ala dan selalu merasa terawasi oleh-Nya dalam keadaan tersembunyi dan terbuka sebelum dilaksanakannya hukum.
  6. Hadits di atas menunjukkan pentingnya menjaga kehormatan dan kesucian.
  7. Dalam hadits tersebut merupakan ancaman bagi siapa yang membunuh manusia yang diharamkan oleh Allah ta’ala.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Sumber:

  1. Hadits Arbain
  2. Google Play

Keluarga Islam Aachen 2020/2021