Hadits 8 - Terjaganya Darah dan Harta Seorang Muslim.

Kategori: KIA menyambut Ramadhan 2021 

Poster

Hadits 8 ( 08.03.2021 / 24 Rajab 1442 H ) - Terjaganya Darah dan Harta Seorang Muslim.

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوْا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدَاً رَسُوْلُ اللهِ وَيُقِيْمُوْا الصَّلاةَ وَيُؤْتُوْا الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوْا ذَلِكَ عَصَمُوْا مِنِّيْ دِمَاءَهَمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ تَعَالَى. رَوَاهُ اْلبُخَارِي وَمُسْلِمٌ


“Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: ”Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq selain Allah, dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat. Maka apabila mereka telah melakukan itu semua, maka mereka telah melindungi darah dan harta mereka dariku, kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka (hisab) di sisi Allah subhanahu wa ta’ala.” (HR. Al- Bukhari dan Muslim)[1]

[1] Diriwayatkan oleh Imam al Bukhari (25) dan Muslim (22)

Catatan : Hadits ini secara praktis dialami zaman kekhalifahan Abu Bakar Ash-Shiddiq, sejumlah rakyatnya ada yang kembali kafir. Maka Abu Bakar bertekad memerangi mereka termasuk diantaranya mereka yang menolak membayar zakat. Maka Umar bin Khattab menegurnya seraya berkata : “Bagaimana kamu akan memerangi mereka yang mengucapkan Laa Ilaaha Illallah sedangkan Rasulullah telah bersabda : Aku diperintahkan….. (seperti hadits di atas)”. Maka berkatalah Abu Bakar : “Sesungguhnya zakat adalah haknya harta”, hingga akhirnya Umar menerima dan ikut bersamanya memerangi mereka.

Pelajaran yang terdapat dalam hadits :

  1. Maklumat peperangan kepada mereka yang musyrik hingga mereka selamat.
  2. Diperbolehkannya membunuh orang yang mengingkari shalat dan memerangi mereka yang menolak membayar zakat.
  3. Tidak diperbolehkan berlaku sewenang-wenang terhadap harta dan darah kaum muslimin.
  4. Diperbolehkannya hukuman mati bagi setiap muslim jika dia melakukan perbuatan yang menuntut dijatuhkannya hukuman seperti itu seperti : Berzina bagi orang yang sudah menikah (muhshan), membunuh orang lain dengan sengaja dan meninggalkan agamanya dan jamaahnya.
  5. Dalam hadits ini terdapat jawaban bagi kalangan murji’ah yang mengira bahwa iman tidak membutuhkan amal perbuatan.
  6. Tidak mengkafirkan pelaku bid’ah yang menyatakan keesaan Allah dan menjalankan syari’atnya.
  7. Didalamnya terdapat dalil bahwa diterimanya amal yang zhahir dan menghukumi berdasarkan sesuatu yang zhahir sementara yang tersembunyi dilimpahkan kepada Allah.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Sumber:

  1. Hadits Arbain
  2. Google Play

Keluarga Islam Aachen 2020/2021